您的当前位置:首页 > 探索 > Lili Cuma Dihukum Dapat Potongan Gaji 40 Persen, Eks Pimpinan KPK Ini Ngaku Tak Puas 正文
时间:2025-06-02 13:04:23 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menil quickq梯子
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai Dewan Pengawas (Dewas) belum sepenuhnya menjalankan amanat Undang-Undang. Hal itu dia sampaikan menanggapi pemberian sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar kode etik pegawai KPK.
"Putusan Dewas KPK harus ditindaklanjuti pimpinan dan Dewas KPK karena telah terbukti terjadi pelanggaran Pasal 36 oleh Lili Pintauli," kata Bambang Widjojanto dalam keterangan, Senin (30/8).
Dia mengatakan, pemeriksaan Dewas KPK menemukan adanya perbuatan tercela seperti diatur dalam pasal 66 UU Nomor 19 tahun 2019. Pasal itu berbunyi bahwa pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK dapat dipenjara paling lama 5 tahun.
Bambang mengatakan, mengacu pada pasal 32 huruf c UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela. Dia melanjutkan, Dewas KPK juga telah membuktikan terjadinya suatu perbuatan tercela dimaksud.
Dewas menilai Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
Alih-alih diberhentikan, Lili Pintauli diberikan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Upah pimpinan KPK diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam PP itu disebutkan Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok Rp 4,6 juta. Artinya, gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari Rp 4,6 juta, yaitu sebesar Rp 1,8 juta.
Pendapatan Lili dari negara belum ditambah tunjangan-tunjangan lain yang diatur di Pasal 3 dan 4, yaitu tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK Rp 20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK Rp 2,1 juta.
Selanjutnya tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK Rp 27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK Rp 16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK Rp 6,8 juta. Sehingga, Lili masih mendapatkan take home pay sekitar Rp 110,7 juta.
"Pada akhirnya, publik akan menunggu, apakah Pimpinan KPK akan sungguh-sungguh menggunakan momentum Putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti Putusan Dewas KPK," katanya.
Seperti diketahui, Dewas menjatuhkan hukuman berat berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran etik. Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Dewas menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
Lagi Merem Melek Dipijit, Eh Tiba2025-06-02 12:57
Inklusi Tinggi, Literasi Rendah! OJK Wanti2025-06-02 12:46
INFOGRAFIS: Ramalan Zodiak 2025: Paling Sial hingga Paling Cuan2025-06-02 12:30
FOTO: Urung Melepas Rindu ke Ranu Kumbolo, Gunung Semeru Ditutup Lagi2025-06-02 12:18
Bikin Tepuk Jidat! Banjir Masih Kepung 19 RT di Kota Bang Anies2025-06-02 11:56
Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara2025-06-02 11:40
Malaysia Masuk Daftar 25 Destinasi Wajib Dikunjungi 2025, Indonesia?2025-06-02 11:22
Menteri PPPA Apresiasi Sulawesi Selatan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak2025-06-02 11:12
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Netizen Pertanyakan Netralitas Pejabat Negara2025-06-02 11:11
Mengukur Kadar Nutrisi dalam Menu Makan Bergizi Gratis2025-06-02 10:46
Anies Baswedan Didemo Pekerja Ambulans: Bayangkan! Diancam PHK saat Pandemi2025-06-02 13:01
Menko Infrastruktur Dorong Sinergi Pembiayaan Infrastruktur Bersama PERBINA dan Standard Chartered2025-06-02 13:01
INFOGRAFIS: Ramalan Zodiak 2025: Paling Sial hingga Paling Cuan2025-06-02 12:44
2025年日本建筑设计大学排名2025-06-02 12:26
Zelenskiy Sebut Ukraina Akan Ladeni Rusia di Istanbul2025-06-02 12:09
Selamat Datang Gen Beta Bayi Lahir 2025, Punya Kesadaran Sosial Tinggi2025-06-02 11:31
Ini 3 Lokasi Car Free Night Jakarta untuk Rayakan Malam Tahun Baru2025-06-02 11:22
Megawati Bantah Jual Pulau Saat Jadi Presiden: Saya Hanya Betulkan Ekonomi2025-06-02 11:03
Waspada! BEI Cermati Pergerakan Tak Biasa Saham GTBO dan NAIK2025-06-02 10:40
5 Destinasi Underrated Dunia yang Patut Dikunjungi pada 20252025-06-02 10:21