Pengacara Bupati Mimika Bilang Tak Ada Unsur Kerugian Negara
Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Sidang beragenda penyampaian duplik KPK terhadap replik pemohon tersebut, menurut kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi, ia mengaku tidak mendapatkan dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, adanya bukti kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Eltinus Omaleng.
"Jadi kami tetap pada inti permasalahan sebelumnya bahwa poin yang terpenting dari permohonan kami adalah terkait adanya pembuktian kerugian negara. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu, unsur utamanya harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum calon tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka. Unsur utamanya yaitu kerugian negara dan unsur melawan hukum. Kami melihat bahwa terkait unsur kerugian negara ini berdasarkan ketentuan MK harus dapat dinilai secara nyata dan pasti, itu poin pentingnya." Ujar Adria Indra Cahyadi di PN Jaksel, Senin (22/8/2022).
Adria mengaku heran terkait poin dalam duplik KPK yang menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal.
"Sedangkan dari duplik yang disampaikan KPK kepada kami bahwa disebutkan dalam penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal berupa perhitungan negara yang final dan pasti oleh lembaga tertentu. Jadi mereka menganggap perhitungan kerugian demikian tidak pasti menjadi final sampai diuji di persidangan. Kalau konsepnya seperti itu berarti tidak ada kepastian hukum. Karena jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus sudah ada dasar perhitungan kerugiannya." Tandasnya.
Penetapan tersangka terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng masih menurut Adria, sebenarnya juga harus ada Standard Operating Procedure (SOP). Jika itu tak ada, maka dapat dipastikan hal itu kecacatan hukum.
"Penetapan kerugian negara juga harus ada SOP dan standarnya. Siapa sih yang bisa melakukan pemeriksaan? Tidak semua orang bisa dihitung seperti itu. Apabila standar ini tidak terpenuhi apalagi sampai tidak ada perhitungan kerugian negaranya, maka itu cacat hukum." Jelasnya.
Bila hal itu kemudian cacat hukum, maka bukti-bukti yang diajukan KPK pun menurut Adria juga akan sama.
"Jika perhitungan kerugian negara itu cacat hukum maka 2 alat bukti itu juga tidak sah." Imbuhnya.
Tak sampai disitu saja, Adria pun merasa bertanya-tanya perihal sudah dilakukannya pemeriksaan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Timika, namun KPK masih saja belum dapat menjelaskan sebesar apa kerugian negara tersebut.
"BPK sudah melakukan pemeriksaan pada 2016 itu terkait kepatuhan dan sistem pengendalian intern itu sudah dilakukan dan tidak ada temuan seperti yang dikatakan KPK. Hanya terkait dengan denda keterlambatan saja. Padahal KPK sudah melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang ada di pemerintahan Kabupaten Timika. Inilah yang menjadi pertentangan," tambahnya.
Terakhir, terkait masih soal perhitungan kerugian negara yang sempat muncul di media, Adria mempertanyakan hal itu, mengapa angka-angka yang keluar justru muncul dari seorang ahli kontruksi.
"Perhitungan kerugian negara dikeluarkan oleh seorang ahli kontruksi dari ITB. Ini cacat hukum," tutupnya.
Sementara itu dari pihak KPK sendiri masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang jumlah totalnya sebanyak 80 lebih bukti.
"Kami baru mengumpulkan 40 bukti. Masih ada beberapa lagi dari jumlah total bukti sebanyak 80 lebih." Ujar Ogi Sirait, biro hukum KPK.
下一篇:Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok
相关文章:
- Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
- 产品设计作品集怎么做
- Doa agar Ujian Lancar dan Mendapat Nilai Bagus, Dibaca Sebelum USBN
- 佛罗伦萨美术学院简介
- Cara Buat Visa Amerika Serikat, Syarat dan Biayanya
- VIDEO: Hari Star Wars di Chile, Cosplay hingga Adu Lightsaber
- QQ音乐腾飛联盟&美行思远
- 11 Ribu Pasien Thalasemia di RI per Tahun 2023, Tertinggi di Jabar
- Baju Kucing Sultan Bobby Kertanegara Dileleng Seharga Rp 12 Juta, Sosok Ini Pemenangnya
- Duh! Rp10,79 Triliun Dana KUR Dikucurkan Buat UMKM DKI Jakarta, Eh Ternyata Masih Ada Kendala...
相关推荐:
- Polri Ungkap Kendala Menangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama, 'Dia Dilindungi Gengster di Thailand'
- 伦敦艺术大学有哪些学院
- Mencicip Masakan si Mbah ala Omah Yung Ginah di Tanah Sunda
- Firli Bahuri Ngaku Ingin Hidup Sebagai Rakyat Jelata Usai Mundur Sebagai Ketua KPK
- 英国皇家艺术学院录取条件
- Gelar Perkara Kasus Brigadir J Dilakukan, Fakta Baru Terkuak, Skenario Ferdy Sambo Makin Hancur!
- VIDEO: Debut Stray Kids di Karpet Merah Met Gala 2024
- Terima Surat PPATK Soal Transaksi Janggal Partai Politik, Bawaslu: Sifatnya Rahasia
- 2 Tersangka Talent Kelas Bintang Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya
- FOTO: Gemasnya Tingkah Lucu Anjing di Pet Expo 2024
- Istana Akui Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Telepon Pacar 100 Kali Sehari, Remaja China Didiagnosis Penyakit Ini
- Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
- Cek Lagi Jadwal BTS Pop
- Tampil bak Putri di Cannes 2024, Raline Shah Pakai Gaun Desainer Lokal
- Istana Akui Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Cara Buat Visa Amerika Serikat, Syarat dan Biayanya
- Bukti Apa yang Didapat KPK dari Kasus Korupsi Perkara di MA?
- 2 Tersangka Talent Kelas Bintang Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya
- Catat, 7 Cara agar Lebih Kurus Tanpa Diet dan Olahraga