您的当前位置:首页 > 娱乐 > Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 正文
时间:2025-05-25 08:41:29 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej ali quickq下载地址
JAKARTA,quickq下载地址 DISWAY.ID- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan kembali mengajukan gugatan praperadilan, usai dijadikan tersangka kasus dugaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang mengatakan praperadilan tersebut didaftarkan pada Rabu, 3 Januari 2024.
"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang didaftarkan ke PN Jaksel pada Rabu, 3 Januari 2024," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Kamis, 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Gerak Cepat Tanggap Bencana Gempa Sumedang, BRI Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tidak Ada di Sel Salemba, Alvin Lim: Namanya Saja yang di Situ, Tidurnya di KPLP Pakai AC
Djuyamto mengatakan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memimpin sidan praperadilan tersebut.
"Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah di tetapkan hakim tunggal pak Estiono SH MH oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Pengacara mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dua penggugat lainnya, Iwan Priyatno mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini
BACA JUGA:7 Prodi Sepi Peminat di Undip sebagai Acuan Jalur Rapor SNBP 2024
Gugatan tersebut kemudian dicabut kubu Eddy Hiariej pada Rabu 20 Desember 2023.
Adapun dua penggugat lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
"Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ujar Iwan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Patung Wanita Ini Akan Dijaga Ketat karena Terus 'Diraba2025-05-25 08:15
10 Hari Menjabat, Heru Budi Copot Aprindy yang Baru Tiga Bulan Jadi Dirut MRT Jakarta2025-05-25 08:14
Gembok Dibuka, Saham Emiten Furniture LFLO Bebas dari Suspensi2025-05-25 08:07
Sarang Mafia, Turis ke Sisilia Diminta Hindari 'Segitiga Kematian'2025-05-25 07:56
Catat Baik2025-05-25 07:44
Riset Luminate2025-05-25 06:58
Melejit 34% dalam Sehari, Saham COCO Masuk Pantauan BEI2025-05-25 06:21
Menolak Diderek,Polisi dan Dishub Pukul Spion Mobil Buntut Parkir Sembarangan di Mampang Jaksel2025-05-25 06:15
Cak Imin Mantan Menaker, Anies Yakin Cawapresnya Mampu Adu Gagasan Soal Ekonomi Saat Debat2025-05-25 06:11
KAI Refund 100 Persen Pengguna Kereta Terdampak Tabrakan KA Turangga2025-05-25 06:05
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini2025-05-25 08:18
Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 27 Oktober: Sore Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan2025-05-25 08:06
Update COVID2025-05-25 07:53
Palsukan Dokumen RUPSLB, Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke Bareskrim2025-05-25 07:51
KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini2025-05-25 07:42
Hadiri Panggilan Bawaslu, Gibran Mengaku Tidak Ada Kegiatan Politik saat di CFD Kemarin2025-05-25 07:27
KAI Batalkan 9 Perjalanan Kereta dan Putar 10 Jalur Imbas Kecelakaan di Cicalengka, Ini Daftarnya2025-05-25 07:27
Ramai Jadi Obrolan Medsos, Ini 9 Gejala NPD Si Narsis2025-05-25 07:00
FOTO: Melancong ke Masa Depan Lewat Pameran World Expo 2025 Osaka2025-05-25 06:40
Polisi Tangkap Pemilik Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Usai Jadi DPO Hampir 2 Tahun2025-05-25 06:29