Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi
JAKARTA,quickq官方apk DISWAY.ID- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah bakal memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana.
Supratman mengatakan jumlah ini menurun jika dibandingkan sebelumnya yang mencapai 44 ribu narapidana.
BACA JUGA:Pemerintah Bahas Aturan Teknis Pemberian Amnesti, Yusril: Nama Narapidana yang Mendapatkan Sudah Dicatat
BACA JUGA:Batalkan Denda Damai, Menkum: Tak Ada Toleransi Perkara Korupsi dalam Rencana Amnesti
"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin, 17 Februari 2025.
"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.
Supratman mengatakan dirinya akan memberikan nama-nama narapidana yang terpilih untuk ditindaklanjuti.
“Sebelum pemberian remisi hari raya Lebaran yang akan datang mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” jelas Supratman.
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk memberikan pengampunan hukuman atau amnesti kepada narapidana.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana.
"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Ia menjelaskan sejumlah narapidana yang dikenakan pengampunan hukuman yaitu kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Prabowo Setujui Pemberian Amnesti Kepada Sejumlah Kategori Narapidana, Ada dari Kasus Papua
- 1
- 2
- »
下一篇:Inflasi Indonesia Tahun 2024 Terendah Sepanjang Masa, BPS Ungkap Penyebabnya
相关文章:
- Alasan Kenapa Harus Aktifkan Mode Pesawat dalam Penerbangan
- Jokowi Angkat Bicara Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas: Hanya Masalah Koordinasi
- 意大利美术留学申请条件详解
- Asing Net Buy Rp1,37 Triliun saat IHSG Lesu, BBRI Paling Dilirik
- FOTO: 'Little Korea' di Perkampungan Baubau Sulawesi Tenggara
- 意大利佛罗伦萨珠宝设计学院怎么样?
- Indonesia–Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan di Candi Borobudur
- VIDEO: Berbuka dengan Es Buah, Sehatkah?
- Ferdinand Menjadi
- 创意艺术大学世界排名qs情况如何?
相关推荐:
- Studi: Wanita Korea yang Kurang Berat Badan Masih Ingin Turun BB Lagi
- 加拿大英属哥伦比亚大学世界排名第几?
- 澳洲建筑学最好的大学都有哪些?
- 美行宝藏少女狂解锁帕森斯等4枚美国名校offer及75万奖学金!
- 5 Rekomendasi Gado
- SKK Migas Puji Pertamina Hulu Energi, Eksplorasi Tumbuh 37 Persen Per Tahun
- 悉尼大学摄影专业怎么样?
- 巴黎艺术学院排名情况如何?
- Makan Bergizi Gratis Bergulir Minggu Depan, PBNU Siap Dilibatkan
- Bareskrim Sita MINI Cooper Hingga Lamborghini Tersangka Kasus Evotrade
- Ferdinand Menjadi
- 7 Makanan Pembawa Keberuntungan, Harus Disantap saat Tahun Baru
- VIDEO: Melihat Persiapan Pesta Malam Tahun Baru di Berbagai Negara
- Berapa Lama Ayam Matang Tahan di Kulkas?
- Ferdinand Menjadi
- Hari Braille Sedunia, Sebuah Warisan bagi Difabel Penglihatan
- Kena Penyakit Misterius, Putri Kiko Tak Bisa Makan Makanan Normal
- Puan Berterima Kasih ke Presiden Prabowo Atas Karangan Bunga HUT Megawati
- Istana Kekeuh Tetap Gelar Retreat Kepala Daerah di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
- Elon Musk Ingin Balik Kandang ke Tesla dan SpaceX, Sudah Tak Berminat Jadi Pejabat Istana