Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!

Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyah Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan salinan putusan kasasi Syafruddin di gedung MA pada Selasa.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018," tambah Abdullah.
Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ungkap Abdullah.
Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ungkap Abdullah.
相关文章
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi III DPR RI bersama Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Politik2025-06-13Bacaan Doa Sebelum Tidur Sesuai Sunah: Arab, Latin, dan Artinya
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebelum tidur, umat Islam disarankan membaca doa terlebih dahulu. Berikut b2025-06-135 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Dago yang Menarik untuk Dikunjungi
Jakarta, CNN Indonesia-- Dago merupakan salah satu kawasan ikonis di Kota Bandungyang dikenal sebaga2025-06-13Pilu Gajah Paling Kesepian di Dunia, Mati karena Kanker di Manila Zoo
Jakarta, CNN Indonesia-- Malang benar nasib Mali, seekor gajah di Kebun Binatang Manila atau Manila2025-06-13PP Muhammadiyah Surati Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK, Ini Poinnya
JAKARTA, DISWAY.ID--Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkai2025-06-13PT Berkat Cawan Energi Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sekitar Proyek PLTA Cimandiri 3
Warta Ekonomi, Jakarta - Suasana Idul Adha di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, makin hanga2025-06-13
最新评论