KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023
JAKARTA,quickq快客官网 DISWAY. ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan konsultasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait perubahan PKPU 10/2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2023.
"Mengingat waktu pengajuan waktu bakal calon DPR DPRD sudah berjalan maka perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah," ujar Hasyim Asy'ari kepada media.
BACA JUGA:KPU Sepakat Ubah PKPU 10/2023 Terkait Jumlah Caleg Perempuan
Meski begitu, Hasyim Asy'ari belum membeberkan kapan pihaknya akan mendatangi DPR untuk konsultasi hak tersebut.
"Jadi di dalam Undang-undang Pemilu 7/2017, itu ada norma yg menentukan bahwa dalam pembentukan PKPU itu ada forum namanya rapat konsultasi, rapat dengar pendapat kpu dengan dpr dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang," jelas Hasyim.
"Tentu hal tersebut akan kami sampaikan kepada DPR Komisi II tentang perkembangan yang sedang dilakukan oleh KPU," lanjutnya.
Tidak hanya itu, kata Hasyim, perubahan PKPU 10/2023 juga mendapatkan dorongan pemerintahan, salah satunya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) lantaran berhubungan dengan aspek pemberdayaan perempuan.
"Dorongan ini juga datang dari pemerintah, misalkan kami dapat komunikasi dari Kementerian PPPA yang intinya menyampaikan bahwa salah satu target dalam kegiatan pemerintahan itu juga ada aspek pemberdayaan perempuan," jelas Hasyim.
BACA JUGA:Polisi Terbitkan Surat DPO, Dito Mahendra Resmi Buron Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
"Dengan begitu segala macam regulasi yang berkaitan dengan itu, diharapkan kepada KPU supaya selaras, artinya apa yang disampaikan publik berkaitan dengan bagaimana menghitung Keterwakilan Perempuan minimal 30 persen itu juga ditangkap," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU RI sepakat melakukan perubahan terhadap perhitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif perempuan pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
Bahkan KPU juga akan melakukan perubahan pada Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun bunyi pasal sebelumnya, yaitu sebagai berikut:
- 1
- 2
- »
下一篇:Daftar 19 Negara Terbaik di Dunia versi Wisatawan
相关文章:
- Cek Daftar Gaji PNS Terbaru 2023, Tertinggi Nyaris Sentuh Rp 6 Juta!
- Polri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?
- Pakar Ungkap Risiko Bahaya Memangku Anak dalam Penerbangan
- Didukung BRI, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto ini Siap Go Global
- Aksi Heroik Penumpang Buka Pintu Darurat dan Jalan di Sayap Pesawat
- Dikirimi Ucapan Jelang Puasa, Marhaban Ya Ramadan Dijawab Apa?
- Tragedi Luka Segede 'Bakpao', Satpam RS Tahu Novanto Pura
- Begini Protokol Pramugari jika Ada Penumpang Meninggal di Pesawat
- Ganti Nama Jalan, PDIP: Kalau Buat Kebijakan, Coba Anies Baswedan Jangan Menyusahkan Masyarakat!
- Benarkah Minum Teh Saat Berbuka dan Sahur Tidak Dianjurkan?
相关推荐:
- Masa Jabatannya Sebentar Lagi Bakal Berakhir, Anies Baswedan Berjanji: Selama Jakarta Ada, Maka...
- Penumpukan Lendir di Paru
- Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Icon Plus Hadir di Mandalika EV Experience
- Pakar Ungkap Risiko Bahaya Memangku Anak dalam Penerbangan
- 9 Makanan Rendah Gula, Aman buat Kamu yang Punya Diabetes
- Melihat Hibisc Fantasy Puncak, Tempat Wisata yang Akan Dibongkar Demul
- Melihat Hibisc Fantasy Puncak, Tempat Wisata yang Akan Dibongkar Demul
- Anies Baswedan dan Cak Imin Hadiri Rapat Pokja Koalisi Perubahan
- Niat Puasa Qadha, Pengganti Utang Puasa Ramadhan
- Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo
- PSF Ajak Pemerintah dan Swasta Tingkatkan Kompetensi Guru Daerah 3T
- Awas, Ada 5 Kebiasaan Sehari
- Jubir: Kapolda Jambi Pakai Helikopter ke Kerinci Bukan dalam Rangka Pengamanan JK
- Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!
- Tumbuh Uban di Usia Muda? Ini 5 Penyebabnya
- Dianggap Sepele, Tapi 4 Hal Ini Bisa Bikin Eksim Kambuh
- FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI
- Alasan Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Disebut Haram
- Catat, Ini 5 Cara Mengatasi Tembok Lembap karena Hujan
- Kodam 1 Bukit Barisan Siap Amankan Perhelatan F1 Powerboat di Danau Toba