Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.
"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.
Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. "Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
-
Ada Efisiensi Anggaran, Menaker Yassierli Optimis Program Ketenagakerjaan Tak TergangguFOTO: Secercah Harapan untuk ADHA di Sudut Gang TamboraVIDEO: Melihat Al Safwah Tower, Pusat OlehAlasan Strategis Pentingnya Penggunaan Teknologi AI dalam Perpajakan5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur HidupVIDEO: Ramaikan Euro 2024, Tukang Daging Ciptakan Sosis Bendera JermanJakarta Jadi Kota Destinasi Wisata Paling Stressful di DuniaTak Cuma pada Anak, Fatherless Juga Berdampak pada IstriKades Kohod Arsin Makin Terpojok, Kuasa Hukum Warga Ungkap Isu Pemerasan Pagar LautBurung Nyangkut, Pesawat Virgin Australia Terpaksa Mendarat Darurat
下一篇:Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2024, Dimulai Hari Ini
- ·Donald Trump Tutup USAID, Menkes Budi Gunadi Ungkap Dampaknya Bagi Indonesia
- ·Daftar Minuman Pembakar Lemak saat Tidur, Ampun Bikin Langsing
- ·Ratusan Anggota DPR RI Tak Hadir di Rapat Paripurna Hari Ini
- ·Gerindra yang Anggap Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Ecek
- ·7 Rekomendasi Taman di Jakarta Barat untuk Bersantai dan Berolahraga
- ·CHARLES & KEITH Icon Bali, Hadirkan Pengalaman Khas Pulau Dewata
- ·HTI Diduga Gelar Acara di TMII, Polisi Telusuri
- ·Burung Nyangkut, Pesawat Virgin Australia Terpaksa Mendarat Darurat
- ·Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
- ·Gerindra yang Anggap Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Ecek
- ·FOTO: Merayakan 40 Tahun Karier Supermodel Naomi Campbell
- ·Gerindra yang Anggap Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Ecek
- ·Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
- ·Ratusan Anggota DPR RI Tak Hadir di Rapat Paripurna Hari Ini
- ·Pungli Sertifikasi Guru, Pejabat di Bone Kena OTT
- ·Disukai Banyak Orang, Bagaimana Asal
- ·Prada Jual Paperclip Seharga Rp6 Juta, Berminat Beli?
- ·Magis Burung Phoenix dalam Koleksi Couture Schiaparelli yang Abadi
- ·Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
- ·Korlantas Bakal Kerahkan Tim Patroli Panduan Saat Mudik untuk Awasi Kecepatan Pemudik di Tol
- ·FOTO: Sakralnya Prosesi Dhaup Ageng Puro Pakualaman
- ·Akuisisi LandLogic, WGSH Targetkan Pendapatan Rp100 milyar
- ·DSNG Siapkan Capex Rp800 Miliar untuk Perkuat Perkebunan dan Energi Terbarukan
- ·Dampingi Presiden Jokowi, Kepala NFA Berikan Eksplanasi Harga Beras
- ·Procter & Gamble Akan PHK 7.000 Karyawan, Tarif Trump dan Konsumen Takut Inflasi Jadi Pemicu
- ·Kabar Baik, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK
- ·7 Makanan Penghancur Kolesterol, Sehat dan Enak Dimakan
- ·Catat, Ini 8 Sayuran untuk Mengecilkan Perut Buncit
- ·Asuransi Tak Lagi Full Cover, Masyarakat Tanggung 10% Biaya
- ·Menkopolhukam Klaim Situasi Usai Pilpres Kondusif: Ada Demo, tapi Skalanya Kecil
- ·Viral Koper AirWheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Bagaimana Aturannya
- ·CHARLES & KEITH Icon Bali, Hadirkan Pengalaman Khas Pulau Dewata
- ·7 Gerakan Yoga Penghancur Lemak Perut, Langsing dengan Mudah
- ·Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi
- ·Ramadan dan Idulfitri 2025 Bisa Beda Lagi! Muhammadiyah Ingatkan Toleransi
- ·Menkopolhukam Klaim Situasi Usai Pilpres Kondusif: Ada Demo, tapi Skalanya Kecil