Menteri ATR/BPN Akan Panggil 3 Perusahaan yang Terlibat Pagar Laut Pekan Depan
JAKARTA,下载quickq免费版 DISWAY.ID--Kasus pemasangan pagar laut di Perairan Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, memasuki perkembangan signifikan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil tiga perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
BACA JUGA:Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Desak Klarifikasi SHGB dan SHM Kasus Pagar Laut
BACA JUGA:Hampir Tuntas, TNI AL Sebut Pembongkaran Pagar Laut Sudah Mencapai 20,7 Km
Adapun pemanggilan ini dijadwalkan pada pekan depan.
Ketiga perusahaan yang dimaksud antara lain PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Nusron Wahid menegaskan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah meminta mereka untuk membatalkan pemasangan pagar laut tersebut.
BACA JUGA:Pemilik PT Penguasa Sertifikat Lahan Pagar Laut Bekasi Dikuliti Netizen, Saudaranya Wakil Ketua Komisi DPR RI
BACA JUGA:Kuasa Hukum Warga Kohod Beberkan Nama-nama Mandor Pagar Laut, Dalangnya Disebut-sebut!
"Kami akan meminta pembatalan. Kalau mereka menolak, kami akan mengambil tindakan tegas karena itu adalah laut. Saya anggap itu tanah musnah, sesuai dengan fakta yang ada,"katanya kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2025.
Pemeriksaan khusus akan dilakukan terhadap PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara, mengingat perusahaan ini belum memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) namun sudah melaksanakan reklamasi.
Nusron juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyelidiki lebih lanjut.
BACA JUGA:Pemkab Tangerang Digeruduk, Massa Sebut Ada Andil Pemda dalam Penerbitan SHGB Pagar Laut Desa Kohod!
BACA JUGA:Menteri Nusron Dibuat Melongo Luas Pagar Laut Bekasi Bersertifikat SHGB Ternyata Ratusan Hektar, Lebih Besar dari Kohod, Janggal!
- 1
- 2
- »
相关文章:
- Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
- Penyebab Anemia Pada Remaja Putri, Seperti yang Terjadi di Cirebon
- Mengandung Pewarna Kuning, Thailand Kubur 65 Ton Durian
- Bepro, Relawan Pengusaha Muda yang Dukung Prabowo Nyapres
- 9 Area Paling Kotor di Dapur dan Cara Tepat Membersihkannya
- Bocoran Isi Pertemuan Partai Gerindra dan Demokrat
- Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
- Keutamaan Puasa Nisfu Syaban yang Istimewa
- Diperiksa 8,5 Jam, Maria Lestari Gak Tau Dipanggil KPK soal Kasus Hasto
- Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan Damai
相关推荐:
- 5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Lezat dan Mudah Ditiru
- Mewabah di Jepang, Dokter Peringatkan Bahaya Influenza
- Jangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan Kalori
- 25 Ucapan Menyambut Bulan Nisfu Syaban, Menyentuh dan Penuh Doa
- Tidur Miring ke Kiri atau ke Kanan, Mana yang Lebih Baik?
- KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan
- PAN Sebut Arah Politik Partainya Disesuaikan Melalui Erick Thohir
- Jangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan Kalori
- Berapa Batasan Waktu Jalan Kaki untuk Penderita Diabetes?
- Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan Damai
- Mengenal Braille dan Manfaatnya, Penerang bagi Hidup Tunanetra
- Ferdinand Menjadi
- 10 Contoh Kalimat Alasan Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024, Bisa Jadi Referensi Peserta!
- Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
- Cara Menyimpan Cabe Biar Awet Tanpa Perlu Masuk Lemari Es
- Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
- Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
- Jepang Destinasi Favorit Orang Indonesia untuk Liburan Akhir Tahun Ini
- Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
- Istana Kekeuh Tetap Gelar Retreat Kepala Daerah di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran