Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

JAKARTA,quickq官方软件ios DISWAY.ID--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah.
Dalam rapat itu, pemerintah menyetujui 4 pasal tambahan yang diajukan DPR dalam rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
BACA JUGA:6 Fakta Mahasiswa Nyetir Sambil Berbuat Asusila hingga Tabrak Pejalan Kaki, Korban Tewas hingga Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan 4 pasal tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta ke depan yang tidak lagi menjadi ibu kota.
"Intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
“Tanggapan pemerintah terhadap usulan DPR RI terkait penyesuaian RUU intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya,” kata Tito.
BACA JUGA:Tersangka Penculik dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat Dikenakan Pasal Berlapis
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Alasan Laporkan VA ke Polisi, Kuasa Hukum: Bisa Terancam 15 Tahun Penjara dan Kena Pasal Berlapis
Eks Kapolri ini mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu adanya penyesuaian dari sejumlah pasal.
Langkah ini dipandang perlu agar kewenangan khusus untuk Jakarta, bisa segera dijalankan.
“Agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain-lain yang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN,” ucapnya
Selain memperkuat landasan hukum Jakarta, revisi RUU DKJ juga dinilai Tito perlu dilakukan untuk merubah nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat.
- 1
- 2
- »
相关文章
Link dan Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!
JAKARTA, DISWAY.ID --Berikut link dan cara unduh sertifikat seleksi kompetensi dasar (SKD) calon peg2025-06-12Update Perang Dagang: Beijing Ungkap Sejumlah Dusta Trump ke China
Warta Ekonomi, Jakarta - China menolak tuduhan bahnya pihaknya telah melanggar kesepakatan dagang de2025-06-12Awas Langgar Aturan Soal Covid
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang pengemudi ojek online(ojol) untuk memb2025-06-12Eks Menteri Keuangan Dipanggil KPK, Kasusnya?
Warta Ekonomi, Jakarta - Eks Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo, dipanggil penyidik Komisi2025-06-12Kepulauan Riau Tunjukkan Potensi Besar Sebagai Destinasi Investasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Panana2025-06-12Ratna Nilai Saksi Ahli di Persidangannya 'Ngawur'
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa Ratna Sarumpaet menanggapi atas keterangan saksi ahli di sidang la2025-06-12
最新评论