Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
JAKARTA,quickq加速器安装包 DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.
Hakim Abu menjelaskan dirinya menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.
BACA JUGA:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jamin Situasi Tetap Kondusif Usai Pemilu 2024
BACA JUGA:Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto: 'Komitmen dalam Mempertahankan Kondusifitas dan Persatuan Bangsa'
"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," imbuhnya.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.
Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
BACA JUGA:Berobat ke Malaysia Jadi Tren Sambil Wisata, Ini Daftar Penyakit Langganan Orang Indonesia
BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya
Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
(责任编辑:时尚)
- Begini Cara China Agar Warga di Wilayah Pedesaan Mau Beralih ke Kendaraan Ramah Lingkungan
- TCL Perluas Pangsa Pasar QLED, Luncurkan QLED V5C
- 6 Kebiasaan Sehari
- Ribuan Warganet Menyukai 3 Kegiatan Prioritas Anies Baswedan
- Bangketmolo Village, Destinasi Ekowisata dan Investasi Gaya Hidup Baru di Lombok
- Jangan Makan Dua Makanan Ini Bersamaan dengan Minuman Soda
- Indonesia Lolos Piala Thomas dan Uber Cup, Jokowi: Bangga, Akhiri 14 Tahun Penantian
- Agar Perut Tidak Buncit, Coba Air Rebusan 3 Daun Ini
- Libur Sekolah Ramadan Tetap Belajar di Rumah, Ini Penjelasan Wamendikdasmen untuk Siswa non
- Agar Perut Tidak Buncit, Coba Air Rebusan 3 Daun Ini
- Ada Ribuan Pasien Hemofilia Indonesia yang Diduga Belum Terdeteksi
- PORDI dan HGI Sukses Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Hampir Semua Anak di Indonesia Kekurangan Kalsium dan Vitamin D
- Makna Busana Paus Fransiskus: Simbol Kesederhanaan Hingga Akhir Hayat
- Kapan Malam 27 Rajab 1446 H? Jadwal Peringatan Isra Miraj dan Keutamannya
- Lebih Sehat Mana, BAB Jongkok atau Duduk?
- Bertemu dengan CEO Microsoft, Jokowi Tawarkan Pembangunan Pusat Riset di IKN atau Bali
- Setelah Cetak Rekor Rp1,82 Miliar, Bitcoin Diprediksi Bakal Tergelincir!
- Bareskrim Ungkap Motif 4 Tersangka Pemalsuan Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
- WNA Papua Nugini Ditangkap di Papua Usai Terciduk Bawa Amunisi Ilegal di Noken