您的当前位置:首页 > 娱乐 > Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid 正文
时间:2025-06-03 12:08:15 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggul quickq windows
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan COVID-19 masih terus dibahas bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Draf Raperda ini ada 11 bab dan 35 pasal.
Anggota Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini pembahasannya sudah memasuki rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal juga sudah disampaikan.
Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta
"Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," kata Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dalam Raperda ini ada beberapa sanksi yang belum diatur dalam Pergub.
"Ada batasan dalam perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," katanya.
Selain itu, menurut dia, ada beberapa hal yang diatur misalnya, orang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta.
"Kenapa Rp5 juta, untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ. Tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," katanya.
Selanjutnya, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah konfirmasi COVID-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," ujarnya.
Sedangkan, untuk sanksi denda orang yang tak menggunakan masker bagi pekerja sosial bisa dikenakan denda Rp250 ribu.
"Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp250 ribu. Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga," ujarnya.
Perburuan Pengedar Obat dan Suplemen Palsu di Olshop, Kopolisian Ungkap Nama Akun2025-06-03 12:00
Ironis! Kasus Hukum Jadi Sorotan Dunia, Baiq Nuril Minta. . .ke Jokowi2025-06-03 11:59
Disindir Megawati, Benarkah Jakarta Amburadul?2025-06-03 11:51
Sudah jadi Tersangka Vlog 'Ikan Asin', Pablo Benua juga Terseret Kasus Penipuan2025-06-03 11:41
Sudah Saya Bilang KPK Itu Independen, Tegas Mahfud MD2025-06-03 11:25
Aktivis Sebut Ridwan Kamil Lemah!2025-06-03 11:12
Puluhan Bangkai Busway Terbakar, Netizen: Pak Ahok Ada Komentar?2025-06-03 10:44
Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan2025-06-03 10:07
Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda2025-06-03 10:03
2 Saksi Ahli Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Hari Ini2025-06-03 09:57
Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat2025-06-03 11:51
BAZNAS Raih Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:20162025-06-03 11:51
FOTO: Keajaiban Varanasi di India, Keberkahan Hidup dan Mati2025-06-03 10:54
FOTO: Warna2025-06-03 10:46
Peternak Minta Ombudsman Bertindak, Kenapa Ya?2025-06-03 10:37
8 Tanaman Pengusir Ular dari Rumah, Dijamin Bikin Minggat2025-06-03 10:28
BAZNAS Raih Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:20162025-06-03 09:53
Pertolongan Pertama, Lakukan Ini Jika Digigit Ular yang Masuk ke Rumah2025-06-03 09:45
FOTO: Murah dan Seru Isi Libur Nataru di Taman Kota Tebet Ecopark2025-06-03 09:32
KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?2025-06-03 09:25