Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara

JAKARTA,quickq下载苹果手机版 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menindak Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dalam kasus suap yang menyeretnya.
Pasalnya, setelah penetapan tersangka Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Apa Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin?
KPK menyatakan bahwa politisi partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya dan tidak segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Paman Birin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa ada pihaknya masih mempertimbangkannya sehingga status DPO tidak diterbitkan.
"Saya jelaskan kembali bahwa tidak diterbitkannya DPO oleh KPK karena pertimbangan masih ada informasi yang didapat oleh penyidik tentang keberadaan yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
BACA JUGA:MAKI Singgung KPK Belum Masukkan Paman Birin ke DPO
- 1
- 2
- »
相关文章
Menag Usul Biaya Haji 2025 Rp93,4 Juta, Jamaah Bayar Rp65,3 Juta
JAKARTA, DISWAY.ID -Kementerian Agama RI mengusulkan biaya haji pada 1446 Hijriah atau 2025 masehi s2025-06-12Sudah Dikebut, Namun Pengerjaan Seluruh Sirkuit Formula E Diprediksi Molor
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengerjaan sirkuit Formula E di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Ut2025-06-12Lihat Antusiasme Masyarakat, Anies: Kami Optimis Banyak yang Ingin Perubahan
JAKARTA, DISWAY.ID- Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menghadiri rumah pemenangan Anies Baswedan-M2025-06-12Bawaslu Pastikan Disabilitas yang Punya Hak Pilih Jadi Prioritas di TPS
JAKARTA, DISWAY.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta memastikan terakomodirnya k2025-06-12BAF Hadirkan BUCIN! Banyak Promo dan Hemat Cicilannya
Warta Ekonomi, Jakarta - Scrolling media sosial lewat gawai sembari bersantai di rumah bersama orang2025-06-12Tiket Formula E Jakarta Belum Dijual, Wagub DKI Langsung Ungkap Hal Ini
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan alasan Jakarta Pr2025-06-12
最新评论