Kata Nazaruddin, Anas Minta Bantuan Dana ke Andi Narogong
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyatakan bahwa Anas Urbaningrum meminta bantuan dana kepada Andi Agustinus atau Andi Narogong untuk pencalonan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
"Waktu itu Mas Anas ada perlu untuk maju menjadi ketua umum. untuk yang pertama ada komitmen yang disepakati antara Mas Anas dengan Andi sekian persen, totalnya hampir Rp500 miliar sekian cuma penyerahan tetap pakai dolar AS, ada juga pakai rupiah," kata Nazaruddin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus proyek pengadaan KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Namun, kata Nazaruddin, total komitmen itu akan dikasih secara bertahap dan pada saat itu Anas Urbaningrum memerlukan dana Rp20 miliar.
"Ini yang disepakati untuk Mas Anas, tetapi kasihnya secara bertahap. Waktu itu Mas Anas lagi perlu dana Rp20 miliar, waktu itu diserahkan ke fraksi," tuturnya.
"Dari mana saudara tahu ada penyerahan ke saudara Anas?," tanya Ketua Majelis Hakim John Halasan kepada Nazaruddin.
"Karena diserahkannya kepada bendahara yang mulia dari bendahara terus disalurkan dananya waktu itu untuk kepentingan kongres," jawab Nazaruddin.
Ia menyatakan bahwa uang sebesar Rp20 miliar itu dikasih dalam tiga kali dan diserahkan ke Anas Urbaningrum di Ruangan Fraksi Partai Demokrat dan kemudian ditaruh di Ruang Bendahara.
"Saudara Anas sempat menerima baru terus diserahkan kepada saudara?," tanya Hakim John.
"Iya yang mulia. Dibagi-bagi untuk pemenangan Anas jadi Ketua Umum," jawab Nazaruddin.
"Konkretnya dari Rp20 miliar ini antara lain anda salurkan lewat siapa? "Waktu itu saya serahkan sama staf saya di Fraksi Partai Demokrat Eva Omvita untuk bayar hotel, buat acara pertemuan, yang Rp20 miliar ini habis yang mulia," jawab Nazaruddin.
Dalam dakwaan disebut bahwa mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum menerima sejumlah 5,5 juta dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. (Ant)
-
Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 HariMaudy Ayunda Ogah Bawa Banyak Baju saat Melancong di Musim DinginLippo General Insurance Hadirkan MyPro+, Aplikasi Asuransi Digital Berbasis AISimak Ya, Ini Deretan Kesalahan Penumpang Saat Naik Kereta Api7 'Red Flag' dalam LDR, Saatnya Evaluasi HubunganmuSederhana, Paus Fransiskus Pakai Jam Tangan Murah MeriahMengapa Liburan di Pantai Sering Bikin Perut Kelaparan?Anindya Bakrie Puji Kinerja Menkominfo Budi Arie: Gebrakan Beliau Itu Sangat Luar BiasaDanantara Jajaki Investasi di Aksi Akuisisi Grab terhadap GoTo, Pemerintah Waspadai Dominasi AsingKPK Didesak Seret Penyuap Sekretaris MA Hasbi Hasan
下一篇:Hilirisasi AI Jadi Kebutuhan, Komdigi Bentuk Direktorat Khusus Ekosistem Digital
- ·Hari Ini Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
- ·Pemerintah Bakal Bangun PLTN 500 MW, Siapa yang Garap?
- ·7 Makanan Pemicu Penyakit Jantung, Stop Makanan Cepat Saji
- ·RANC Tahan Pembagian Dividen, Pilih Bakar Uang Demi Ekspansi
- ·5 Kebiasaan untuk Mempertajam Daya Ingat
- ·Usai Mundur dari Pejabat Istana, Elon Musk Langsung Hina Presiden: 'Menjijikan'
- ·iPhone 16 Series Belum Bisa Masuk ke Indonesia, Menperin Agus Gumiwang Singgung TKDN
- ·FOTO: Chantal Biya Jadi Ibu Negara Paling Modis di Benua Afrika
- ·Menakar Peluang Restoran Indonesia Menggoyang Lidah Dunia
- ·Menpar Ajak CPNS Kemenpar Wujudkan Pelayanan Luar Biasa untuk Pariwisata RI
- ·15 Link Tryout SKD CPNS 2024 Gratis, Yuk Latihan sebelum Ujian!
- ·Menpar Ajak CPNS Kemenpar Wujudkan Pelayanan Luar Biasa untuk Pariwisata RI
- ·Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!
- ·Target Naik 34%, Carsurin Targetkan Pendapatan Tembus Rp600 Miliar di 2025
- ·Awas, 7 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Mangga
- ·5 Jenis Minyak yang Bagus untuk Memasak MPASI
- ·Gibran Cek Fasilitas Kesehatan untuk Program Makan Bergizi Gratis di 3 Lokasi Jakarta
- ·Peparnas 2024 di Solo, Bukti Pemerintah Mewujudkan Hak
- ·Jokowi Pergi, Prabowo dan Puan selama 2 Menit Ketemuan, Apa yang Dibahas?
- ·6 Doa yang Bisa Dibaca saat Rabu Wekasan
- ·Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung Terbaru
- ·Pungutan Turis Asing di Bali Tembus Rp211 M, Uangnya Buat Apa?
- ·5 Tips Broker Global Octa Meraih Sukses dalam Trading
- ·Lippo General Insurance Hadirkan MyPro+, Aplikasi Asuransi Digital Berbasis AI
- ·FOTO: Arsitektur Menawan Kantor Pos Ratusan Tahun di Saigon Vietnam
- ·Sektor Transportasi Disuntik Rp940 Miliar, Ekonomi Diharap Bergeliat
- ·Danantara Jajaki Investasi di Aksi Akuisisi Grab terhadap GoTo, Pemerintah Waspadai Dominasi Asing
- ·Dirayakan 16 September Nanti, Apa Itu Maulid Nabi?
- ·Emiten Hary Tanoe (BMTR) Pastikan Kesiapan Dana untuk Lunasi Obligasi dan Sukuk Ijarah Jatuh Tempo
- ·KPK Didesak Seret Penyuap Sekretaris MA Hasbi Hasan
- ·Isu Mendiktisaintek Kena Reshuffle, Ini Suasana Rumah Dinas Satryo Soemantri Brodjonegoro
- ·iPhone 16 Series Belum Bisa Masuk ke Indonesia, Menperin Agus Gumiwang Singgung TKDN
- ·Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung, Telusuri Peran di Kasus Kredit Bermasalah Sritex
- ·Tok! Ini Dia Daftar Pimpinan Fraksi MPR RI Periode 2024
- ·Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN Tangani Permasalahan Sertifikasi Dapat Apresiasi Komisi II DPR
- ·3 Ikan Sumber Kalsium Terbaik, Cegah Tulang Keropos