Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram
JAKARTA,quickq最新安装包下载 DISWAY.ID--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.
Fatwa tersebut diteken pada 8 November 2023. Pada poin pertama, MUI menyebut mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
BACA JUGA:MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel dan Pendukungnya
"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Jumat, 10 November 2023.
Sementara itu, dalam fatwa itu menyatakan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," lanjut isi dokumen tersebut.
BACA JUGA:MUI : Aksi Bela Palestina 5 November di Monas Akan Diikuti Jutaan Orang Termasuk Pejabat
Dalam rekomendasinya, Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Selain itu, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
BACA JUGA:Ketua MUI KH. Cholil Nafis Soal Aksi Bela Palestina 5 November: Kita Harus Militan dan Fanatisme
Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata MUI.
Adapun Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu 8 November 2023. Namun jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan.
(责任编辑:时尚)
- PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!
- Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
- Awas Salah Semprot, 5 Kesalahan Saat Pakai Parfum yang Harus Dihindari
- KRL Tujuan Tanah Abang Berhenti di Stasiun Manggarai
- Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E
- Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah
- Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
- Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta
- Survei Indikator Soroti Tingkat Kepuasan Masyarakat dengan Program Makan Bergizi Gratis
- Ngidam Camilan Asin, Ini 5 Pilihan yang Lebih Sehat
- NYALANG: Kenangan Dingin nan Membeku
- Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa
- Terindikasi Fasilitasi Judi Online, Menkominfo Budi Arie Beri Teguran Keras Kepada 5 E
- DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran
- Sempat Terhenti, Penelitian Situs Gunung Padang Bakal Dilanjutkan
- Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta
- 7 Gejala Diabetes di Pagi Hari Ini Sering Tak Disadari
- PM Tiongkok Sebut Kopi dan Sarang Burung Walet Indonesia Laris Manis di China
- Wow! KPK Taksir Potensi Kerugian Negara Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI Capai Rp120 Miliar
- KPU Kota Depok Akui Salah Masukkan Data, Siapa yang Dirugikan?