P21 Mario Disebut Lama, Pengacara David Ozora Nilai Masih Sesuai Jalur

JAKARTA,quickq加速器最新版 DISWAY.ID--Pihak Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang mengkritik lambatnya proses hukum tersebut.
Namun Kuasa Hukum David, Melissa Anggraeni mengatakan pihaknya tidak menganggap P21 lantaran kritikan keluarga kliennya.
"Enggak sih karena saya terutama berkomunikasi terus dengan kejaksaan. Memang dari awal sudah tahu mereka akan mengoptimalkan waktu 14 harinya itu untuk menggali fakta lagi, karena terkait pelaku anak kemarin itu cukup sangat diburu-buru karena aturan, karena ini kasusnya menjadi atensi publik juga, kejaksaan berhati-hati," katanya kepada awak media, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Kondisi Mario Dandy dan Shane Tes Kesehatan Sebelum Dipindahkan Jadi Tahanan Kejaksaan
"Hanya, desakan publik itu tetap dilakukan sehingga mau tidak mau keluarga juga terus mengingatkan menyampaikan berulang kali," tambahnya.
Menurutnya, pihak berwenang masih sesuai jalur dalam penanganan kasus ini. Namun, dijelaskannya tidak bisa dipungkiri pemberkasannya lambat dibanding kasus lain.
Meski begitu, pihaknya yakin jaksa tidak mau dakwaan yang mereka susun nanti tidak terbukti. Lantaran, kasus tersebut kasus perhatian publik.
"Tapi, kalau lambat ya lambat ya kalau dibandingkan kasus yang lain. Karena, biasanya setelah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan, biasanya kan lebih seminggu gak nyampe dua minggu sudah pelimpahan," tuturnya.
"Tapi karena ini kasus lagi-lagi atensi publik, mereka juga berhati-hati. Jangan sampai ada celah-celah yang belum ditutup, sehingga nanti dakwaan mereka tidak terbukti," sambungnya.
BACA JUGA:Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG, 6 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
相关文章
Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
JAKARTA, DISWAY.ID -Link dan cara daftar menjadi peserta Upacara 17 Agustus 2024.Upacara peringatan2025-06-13IHSG Terkoreksi 0,11% ke 7.222 pada Akhir Perdagangan Hari Ini, Saham MPXL Top Losers
Warta Ekonomi, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih lesu hingga penutupan perdagangan2025-06-13Naik Signifikan, Mendag Paparkan Dominasi Impor April 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat impor Indonesia pada April 20252025-06-13Resmikan Danantara, Prabowo Sanjung DPR: Tanpa Mereka Ini Tak Akan Terjadi
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto berterimakasih kepada DPR usai resmi meluncurkan Badan2025-06-13PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan
Warta Ekonomi, Jakarta - PT PP Presisi Tbk (PPRE) menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako da2025-06-13Ekspansi Jaringan Berbuah Manis, MDIY Sabet Dua Gelar Retail Asia Awards
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) meraih dua penghargaan bergengsi pada ajan2025-06-13
最新评论