时间:2025-06-03 12:07:15 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan oleh OJK seba quickq官网下载链接
Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan oleh OJK sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan tata kelola industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Adapun ketentuan ini menyasar penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, yang merupakan bagian dari amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
"OJK telah menerbitkan SEOJK No.7 tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang merupakan amanah POJK No. 36 tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai," tuturnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).
Gak cuma SEOJK yang menjadi topik hangat, OJK juga tengah menyusun rancangan Surat Edaran lainnya mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan.
"OJK sedang menyusun beberapa pengaturan yaitu beberapa pengaturan, yaitu rancangan SEOJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan," tuturnya.
Hal itu beriringan dengan upaya memperkuat struktur industri penjaminan yang per April 2025 masih menunjukkan kontraksi aset sebesar 0,58% secara tahunan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengawasan menyeluruh OJK terhadap sektor PPDP yang mencatat pertumbuhan positif.
Kini diketahui bahwa aset industri asuransi mencapai Rp1.162,78 triliun (naik 3,66% YoY), dan dana pensiun tumbuh signifikan hingga 8,26% menjadi Rp1.551,03 triliun.
Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...2025-06-03 11:46
Ampun deh, Kasus Covid2025-06-03 11:33
Anies Baswedan Diminta Berdayakan RT RW Agar...2025-06-03 11:11
Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru2025-06-03 11:06
FOTO: Menelusuri Sihanoukville, Surga Judi di Kamboja2025-06-03 10:56
BYD Terancam Diblokir oleh Kementerian Komdigi Pemerintah Indonesia2025-06-03 10:55
Dongkrak Pendapatan, Jobubu Jarum (BEER) Resmi Luncurkan Produk Baru2025-06-03 10:40
IDRX Wakili Indonesia di Stablecon 2025, Bawa Stablecoin Berbasis Rupiah di Panggung Internasional2025-06-03 10:39
Berpotensi Banyak Masalah, Ketua Bawaslu Sarankan Pilkada 2024 Diundur2025-06-03 09:33
Kucing Tertinggal di Bagasi Pesawat hingga Terbawa Terbang 3 Kali2025-06-03 09:26
DSA Cerebral, Solusi Mayapada Hospital untuk Sakit Kepala Kronis2025-06-03 11:37
Dear Anies Baswedan: Bioskop Batal Buka, Nasib Pegawainya Gimana?2025-06-03 11:19
Polisi Akui Belum Juga Tangkap Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV2025-06-03 11:13
Mayapada Hospital Nusantara & BPJS Ketenagakerjaan Siap Jaga K3 di IKN2025-06-03 10:58
Anies Minta Upeti 5 Persen di Proyek Ancol, PDIP Protes: Ga Wajar2025-06-03 10:47
Kasus Editor Metro TV, Saksi: 2 Pria Mencurigakan Lewat Dini Hari2025-06-03 10:41
Industri Periklanan Ikut Khawatir pada PP 28/2024 yang Dianggap Tekan Industri Tembakau2025-06-03 10:31
Penjualan Mobil di Thailand Justru Naik2025-06-03 10:19
Soal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI2025-06-03 09:59
Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 20262025-06-03 09:26