您的当前位置:首页 > 综合 > Pajak Cuma Dipatok 5 Persen untuk Pembelian Mobil PHEV 正文
时间:2025-06-03 13:05:32 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Thailand akhirnya menyetujui perubahan pajak pembelian untuk ken quickq下载
Pemerintah Thailand akhirnya menyetujui perubahan pajak pembelian untuk kendaraan listrik hibrida plug-in (PHEV) dan mulai berlaku mulai 1 Januari 2026.
Ini bertujuan untuk mengerek penjualan mobil PHEV dan mempercepat transisi kendaraan ramah lingkungan di Thailand, adapun insentif yang diberikan pemerintah Thailand yakni kebijakan pajak 5 persen.
"Mobil penumpang PHEV atau kendaraan dengan kapasitas tempat duduk 10 atau kurang, dan jarak tempuh bertenaga listrik 80 kilometer atau lebih per pengisian daya, dikenakan pajak sebesar 5 persen," kata pemerintah Thailand melalui Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul.
Untuk PHEV serupa dengan jangkauan kurang dari 80 km per pengisian daya, pungutannya adalah 10 persen.
Pemerintah Thailand juga telah meralat aturan insentif bagi kendaraan PHEV yang punya kapasitas tangki BBM 45 liter.
Beleid itu dibatalkan karena justru tak mengundang minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan PHEV.
Anies Minta Upeti 5 Persen di Proyek Ancol, PDIP Protes: Ga Wajar2025-06-03 12:58
Pelancong Indonesia Kini Bisa Bebas Visa Berkunjung ke Iran2025-06-03 12:57
Di Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Boy Rafli Amar Bereaksi Begini soal Usulan Fadli Zon2025-06-03 12:44
Melihat Lebih Detail Visi Misi Kesehatan 3 Paslon di Pemilu 20242025-06-03 12:39
Kota di Italia Keluarkan Aturan yang Larang Warganya Sakit2025-06-03 12:07
Apa yang Boleh Dilakukan Saat Imlek Agar Beruntung Sepanjang Tahun?2025-06-03 11:37
Tanah Wakaf Tak Lagi Terbengkalai, Menteri Nusron Umumkan Gebrakan Demi Umat2025-06-03 11:34
GAMAMILK: Solusi Nyeri Sendi Alami, Aman untuk Lansia2025-06-03 11:11
Berpotensi Banyak Masalah, Ketua Bawaslu Sarankan Pilkada 2024 Diundur2025-06-03 10:46
Cara Ini Diyakini Bisa Panggil Cuan di Tahun 2024 Menurut Feng Shui2025-06-03 10:23
AG dan Amanda Beri Kesaksian di Sidang Mario Dandy Atas Penganiayaan Berat David Ozora Hari Ini2025-06-03 13:03
INTIP: 5 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Imlek, Bikin Ciong!2025-06-03 12:23
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan2025-06-03 12:17
Masuk Tahap Finalisasi, Kemenkop Ungkap Persiapan Pembentukan Kopdes Merah Putih2025-06-03 12:14
Wow! Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Rp35 Ribu Jadi Rp1.940.000 per Gram2025-06-03 11:31
Digitalisasi Permudah Akses Pendidikan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Bisa Belajar Pakai YouTube2025-06-03 11:26
Sandiaga dan Pemerintah Libatkan Swasta Bangun Ekosistem Kreatif yang Tangguh2025-06-03 10:58
10 Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia 2023, Ada Mekkah2025-06-03 10:52
Jemaah Haji Dipastikan Dapat Bimbingan Manasik Selama di Tanah Suci2025-06-03 10:38
Resmi Dibuka! Cek Link dan Syarat Daftar Seleksi Mandiri ITB 2025, Lengkap Biaya Pendaftaran2025-06-03 10:24