时间:2025-05-25 08:38:45 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai banyak cacat dalam Putusan quickq最新官方下载手机版
Pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai banyak cacat dalam Putusan PN Jakarta Pusat yang menyebabkan putusan tersebut wajib tidak dilaksanakan.
Biasanya butuh waktu cukup lama untuk mendapatkan Salinan Putusan tersebut, bisa langsung beredar. Ini prestasi yang patut diapresiasi, sekaligus menimbulkan pertanyaan, kenapa bisa secepat itu, berbeda dari kebiasaannya.
Denny merinci lima sebab kenapa Putusan PN Jakpus ini tidak bisa diterima
Pertama, setiap putusan memang harus dihormati dalam artian jika putusannya tidak mengandung cacat hukum yang fatal dan menyebabkannya menjadi tidak dapat dilaksanakan alias non-executable. Putusan PN Jakarta Pusat jelas mengandung cacat hukum yang mendasar sehingga tidak dapat dilaksanakan.
"Akan ada perdebatan soal butir ke-6 amar yang memerintahkan putusan serta-merta dilaksanakan, namun hal itupun harus diabaikan dengan argumentasi yang saya jelaskan di bawah ini," kata Denny dalam keterangan persnya.
Kedua, kesalahan dan cacat mendasar yang dilakukan Majelis Hakim adalah memutuskan perkara yang bukan yurisdiksinya, alias wilayah hukumnya untuk memutus perkara; sehingga menjatuhkan amar yang lagi-lagi bukan kewenangannya.
"Setiap pengadillan mempunyai wilayah kerja masing-masing, itulah yang disebut dengan yurisdiksi, alias kompetensi peradilan. Tidak bisa perkara pidana, disidangkan dalam majelis hukum perdata. Tidak bisa perkara tata usaha negara disidangkan oleh peradilan umum," jelasnya.
Ia menilai dalam perkara ini, soal tidak lolosnya Partai Prima sebagai peserta pemilu, adalah masuk ke ranah “Sengketa Proses” Pemilu, yang berbeda dengan “Sengketa Hasil” Pemilu, yang merupakan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.
"Untuk “Sengketa Proses” Pemilu, yang berwenang menjadi pengadil adalah Bawaslu RI, dan hanya dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 466 – 471 UU Pemilu). Sengketa proses inilah yang pernah kami advokasi ketika menjadi kuasa hukum Partai Ummat, melalui proses mediasi di Bawaslu, dan akhirnya menghasilkan keputusan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024," tegasnya.
Ia menilai Pengadilan Negeri tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa, mengadili, apalagi memutus segala sesuatu terkait “Sengketa Proses” Pemilu, dalam kasus ini adalah proses verifikasi Partai Prima untuk menjadi peserta pemilu 2024.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Jelajah Wahana Trans Studio Cibubur saat Libur Lebaran2025-05-25 07:58
Apakah Boleh Ibu Hamil Makan Durian?2025-05-25 07:48
Madani Entrepreneur Academy 2024: Langkah PNM Mencetak Enterpreneur Muda dari Daerah 3T2025-05-25 07:44
5 Contoh Menu MPASI dengan Protein Hewani untuk Mencegah Stunting2025-05-25 07:27
Mandi Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?2025-05-25 07:13
Tips Diet Audi Marissa, Pangkas BB hingga 8 Kg Usai Melahirkan2025-05-25 06:50
Para Menteri dan Wakil Menteri yang akan Jalani Pembekalan di Magelang Diberikan Seragam2025-05-25 06:31
艺术留学环境艺术设计专业介绍2025-05-25 06:30
Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?2025-05-25 06:05
Saham Emiten Pengembang Properti BBSS Lepas dari Suspensi, Begini Performanya2025-05-25 05:52
FOTO: Keliling Jakarta Naik Bus Atap Terbuka2025-05-25 08:38
2025年城市设计专业世界大学排名2025-05-25 08:29
HPM Kini Bermain di Segmen Mobil Bekasan2025-05-25 08:29
Soal Kurikulum Merdeka, Mendikti Saintek Satryo: Lanjutkan yang Sudah Baik, yang Belum Diperbaiki2025-05-25 07:35
HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung2025-05-25 07:34
Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Robert Tannur Ditangkap Kejagung!2025-05-25 07:23
学服装设计去哪个国家好?2025-05-25 07:15
Emiten Farmasi SOHO Lepas Kepemilikan Saham di AstraZeneca Indonesia, Nilainya Segini2025-05-25 06:48
9 Kebiasaan Sehari2025-05-25 06:14
WIKA Raih Kontrak Baru Rp15,5 Triliun hingga September 2024, Ada Proyek Baru di IKN2025-05-25 05:57