您的当前位置:首页 > 焦点 > Tok! Ini Akhir Kisah Gugatan Mahasiswa yang Ingin Aturan Lampu Siang Hari Dihapus 正文
时间:2025-06-03 07:43:14 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor quickq电脑下载
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan pemohon 2 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliado Hulu dan Ruben Saputra yang ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.
Pemohon mengusulkan agar frasa siang hari diubah menjadi sepanjang hari agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Arief Poyuono: Tuduhan Duit Jiwasraya untuk Kampanye Jokowi Terbantahkan
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, mengatakan makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang, tanpa perlu membedakan pagi, siang, atau sore.
Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ia menuturkan secara doktriner maupun ilmu astronomi, pembagian waktu hanya dikenal waktu siang dan malam yang disebabkan adanya fenomena alam berupa perputaran bumi dan matahari. Untuk wilayah negara Indonesia, hampir mendapatkan waktu yang sama antara siang dan malam, yakni masing-masing kurang lebih 12 jam.
Halaman BerikutnyaHalaman:
OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!2025-06-03 07:40
VIDEO: Sensasi Istana Es di Festival Es dan Salju Harbin China 20252025-06-03 07:40
UNICEF: 2024 Salah Satu Tahun Terburuk dalam Sejarah bagi Anak2025-06-03 07:31
Menko Infrastruktur Dorong Sinergi Pembiayaan Infrastruktur Bersama PERBINA dan Standard Chartered2025-06-03 07:24
Sudah Saya Bilang KPK Itu Independen, Tegas Mahfud MD2025-06-03 07:08
Potensi Cuaca Ekstrem Saat Nataru, Ini 9 Tips Liburan Tetap Aman2025-06-03 06:52
Jadwal Lengkap Seleksi Mandiri Polban 2025 dan Persyaratannya, Camaba Wajib Tahu!2025-06-03 05:50
UNICEF: 2024 Salah Satu Tahun Terburuk dalam Sejarah bagi Anak2025-06-03 05:41
Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Hari Ini2025-06-03 05:24
5 Tempat di Yogyakarta Ini Gelar Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru2025-06-03 05:09
Waduh! Sekjen DPR RI Dipanggil KPK2025-06-03 07:04
Padahal Bikin Kenyang, Kenapa Tak Boleh Makan Mi Instan dengan Nasi?2025-06-03 07:03
FOTO: Adu Tangkas Merpati Kolong di Jakarta2025-06-03 07:01
5 Makanan Super Terbaik untuk Memulai Diet di Awal Tahun2025-06-03 06:41
Penjualan Mobil Listrik Bulan Mei, Trendnya Naik Seara YoY2025-06-03 06:13
Ambruk 77 Persen, Laba Bersih Emiten Properti Sinar Mas (BSDE) Hanya Rp320 Miliar di Q1 20252025-06-03 06:04
Rangkaian Detik2025-06-03 05:31
UNICEF: 2024 Salah Satu Tahun Terburuk dalam Sejarah bagi Anak2025-06-03 05:25
Uni Eropa Akan Desak Trump Minggu Ini: Hapus Tarif Impor atau Hadapi Balasan Tegas2025-06-03 05:05
Ada 2 Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Rambutan, Siapa Saja?2025-06-03 04:58